Ratusan Buruh Desak BRI Kanwil Medan Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan PHK

MEDAN – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara melakukan aksi protes di depan kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Medan, yang terletak di Jalan Putri Hijau, pada hari Jumat, 27 Maret 2026. Aksi ini mencuat sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hak pesangon yang seharusnya diberikan kepada 34 mantan karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Maret 2025.
Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa
PHK yang dilakukan oleh PT BRI Kanwil Medan dan mitranya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Cabang Medan, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para buruh merasa bahwa pemutusan hubungan kerja ini berlangsung secara sepihak dan tidak diiringi dengan pemenuhan hak-hak mereka, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berkaitan dengan perjanjian kerja, alih daya, serta pemutusan hubungan kerja.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum buruh dari LBH KSBSI Sumut, Thomas Sipayung, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil. Mereka telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur bipartit dan tripartit. Hasilnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada 34 mantan pekerja tersebut.
“Anjuran dari Disnaker sudah jelas. Perusahaan diharapkan untuk memenuhi hak 34 pekerja yang di-PHK. Namun, hingga kini, perusahaan belum juga menjalankan rekomendasi tersebut,” ungkap Thomas saat aksi berlangsung.
Ketidakpatuhan terhadap Aturan Ketenagakerjaan
Menurut Thomas, sikap BRI yang mengabaikan rekomendasi Disnaker mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Hal ini sangat mencolok, mengingat BRI adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan regulasi yang ada.
“Sungguh ironis jika pemerintah melawan pemerintah. BRI sebagai BUMN tidak melaksanakan rekomendasi dari Disnaker,” tegasnya dengan nada serius.
Tuntutan Buruh
Dalam aksi yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang, para buruh menyampaikan dua tuntutan utama yang mendesak:
- Mendesak BRI Kanwil Medan dan PT PKSS untuk membayar pesangon penuh kepada 34 mantan karyawan yang di-PHK.
- Meminta agar pimpinan BRI Kanwil Medan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Selain itu, para buruh juga mengungkapkan keprihatinan mengenai proses PHK yang dianggap tidak manusiawi, karena dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Banyak di antara mereka telah bekerja selama puluhan tahun, namun diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa mendapatkan hak-hak mereka,” tambah Thomas dengan nada prihatin.
Dialog dan Rencana Aksi Lanjutan
Setelah aksi protes tersebut, manajemen BRI Kanwil Medan disebutkan telah membuka peluang untuk dialog dengan perwakilan buruh. Pertemuan lanjutan direncanakan pada 10 April 2026 untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami memberikan kesempatan. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” pungkas Thomas, menekankan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
Aksi unjuk rasa ini juga mendapat perhatian dari jajaran pengurus KSBSI Sumut, termasuk Ketua Koordinator Wilayah Donald P. Sitorus dan Sekretaris Herwin Gandatua Pasaribu, yang turut memantau jalannya demonstrasi.