Pemkot Manado Batasi Penggunaan Gawai untuk Anak di Sekolah dan Rumah Secara Resmi

Pemerintah Kota Manado telah mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif penggunaan perangkat elektronik, seperti telepon seluler dan internet, yang tidak terkontrol pada anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan yang berpotensi merugikan, serta mendukung mereka dalam mencapai prestasi akademik yang lebih baik.
Pemberlakuan Kebijakan Melalui Surat Edaran
Kebijakan terbaru ini resmi diumumkan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Manado dengan nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/8/2026. Surat ini menegaskan pentingnya pengaturan penggunaan gawai di kalangan siswa, baik di sekolah maupun di rumah.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap instruksi dari Gubernur Sulawesi Utara, yang mengharapkan adanya pembatasan penggunaan gawai untuk melindungi masa depan anak-anak dan meningkatkan disiplin serta prestasi belajar. Dalam edaran tersebut, setiap sekolah diharapkan untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Poin-Poin Utama Kebijakan
Larangan Penggunaan HP di Sekolah
Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah larangan penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler jika ada instruksi dari guru untuk tujuan studi tertentu. Ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan dan meningkatkan fokus siswa selama pembelajaran.
Keteladanan dari Guru
Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan menjadi teladan yang baik dengan tidak menggunakan gawai selama proses pembelajaran berlangsung. Hal ini penting agar siswa dapat lebih fokus dan terhindar dari distraksi selama jam kelas.
Fasilitas Penunjang dan Edukasi
Sekolah diharuskan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kebijakan ini, seperti loker untuk menyimpan ponsel dan papan imbauan yang mengingatkan siswa akan aturan yang berlaku. Selain itu, edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat juga harus dilakukan secara rutin.
Sanksi Edukatif bagi Pelanggar
Sekolah memiliki hak untuk memberikan sanksi yang bersifat mendidik kepada siswa yang melanggar ketentuan ini. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendidik siswa untuk lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan teknologi.
Zero Tolerance terhadap Konten Berbahaya
Kebijakan ini juga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap akses dan penyebaran konten berbahaya, seperti pornografi, judi online, cyberbullying, dan hoaks. Sekolah dan orang tua diharapkan untuk bekerja sama dalam mengawasi penggunaan gawai agar anak-anak terhindar dari bahaya tersebut.
Pentingnya Peran Orang Tua
Pemerintah menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan sekolah. Orang tua juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga anak-anak mereka dari pengaruh negatif gawai. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh orang tua mencakup:
- Durasi Maksimal Penggunaan: Batasi waktu penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari, di luar keperluan belajar.
- Tempat Penggunaan: Anjurkan anak untuk menggunakan gawai di ruang terbuka, seperti ruang tamu, bukan di dalam kamar yang tertutup.
- Parental Control: Aktifkan fitur parental control untuk memantau aktivitas online anak.
- Pemeriksaan Rutin: Lakukan pemeriksaan riwayat pencarian anak secara komunikatif untuk memastikan mereka tidak mengakses konten yang berbahaya.
- Edukasi Digital: Berikan pengertian kepada anak mengenai internet sehat dan bahaya dari penggunaan gawai yang tidak bijak.
Keterlibatan Komunitas dalam Sosialisasi
Kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, pada tanggal 26 Maret 2026, juga mengajak partisipasi berbagai pihak, termasuk tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan influencer. Mereka diharapkan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan gaya hidup digital yang lebih sehat di kalangan masyarakat.
Tujuan Kebijakan
Wali Kota Andrei Angouw menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya preventif untuk memastikan bahwa anak-anak di Kota Manado tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Melalui kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada pendidikan dan kegiatan positif lainnya tanpa terganggu oleh pengaruh gawai yang negatif.
Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Manado juga telah menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan kasus perundungan digital atau konten berbahaya lainnya. Dengan adanya saluran ini, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat segera ditangani secara hukum dan psikologis.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kota Manado dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang di era digital yang semakin maju. Kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif orang tua dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang lebih baik.
