Kejaksaan Diminta Usut Pengadaan Lampu Stadion Kebun Bunga Medan secara Tuntas

Isu pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga di Medan kembali mencuat ke permukaan. Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan lampu ini yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5.106.000.000. Terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Permasalahan dalam Pengadaan Lampu Stadion
Dalam tahun anggaran 2026, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcipataru) melakukan pengadaan 52 set lampu untuk Stadion Kebun Bunga dari PT. MPP dengan total nilai kontrak yang cukup besar. Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, menegaskan bahwa terdapat berbagai masalah dalam proses pengadaan ini yang terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ia mengkhawatirkan bahwa pengadaan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Analisis Harga Pengadaan
Salah satu masalah yang mencolok adalah harga yang dibayarkan Dinas Perkimcipataru yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual yang terdaftar di e-katalog LKPP. PT. MPP menjual setiap set lampu dengan harga Rp 98,2 juta, sedangkan harga yang tertera di e-katalog adalah Rp 97.680.000 per unit. Artinya, terdapat selisih harga yang mencapai Rp 500.000 per set.
Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
Andi Nasution juga menyoroti bahwa pengadaan ini semestinya diberikan kepada pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kenyataannya, Dinas Perkimcipataru memilih untuk bertransaksi dengan perusahaan besar, yaitu PT MPP, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memberikan prioritas kepada UMKM.
Penyedia Alternatif di E-Katalog
Pada situs e-katalog LKPP, terdapat beberapa penyedia dari kalangan UMKM yang juga menawarkan produk sejenis untuk keperluan Dinas Perkimcipataru. Beberapa perusahaan tersebut termasuk:
- PT. YMP
- PT. MA
- PT. TMB
- PT. RCKI
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya menawarkan produk dengan harga yang lebih kompetitif, tetapi juga layanan instalasi yang lengkap, mirip dengan yang ditawarkan oleh PT MPP. Harga rata-rata dari keempat perusahaan tersebut adalah Rp 77.700.000 per set, jauh lebih rendah dari penawaran PT MPP.
Masalah Legalitas Produk
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa produk lampu sport floodlight 1.500 Watt merek GS yang dijual oleh PT MPP ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kelas produk peralatan teknik. Penolakan ini menunjukkan bahwa merek tersebut tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dibeli memenuhi syarat hukum dan tidak melanggar hak pihak lain.
Indikasi Tindak Pidana
Dengan mempertimbangkan semua permasalahan yang ada, terdapat dugaan bahwa ada unsur niat jahat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri. Dugaan ini tidak hanya melibatkan PPK, tetapi juga Direktur Dinas Perkimcipataru, John Ester Lase, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Seruan untuk Penyelidikan
MSRI menekankan pentingnya Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Mengingat belakangan ini, pengadaan melalui sistem e-purchasing di berbagai instansi pemerintah berpotensi menimbulkan praktik korupsi, langkah investigasi ini sangatlah krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Keberanian untuk mengungkap praktik korupsi dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan seperti ini sangat diperlukan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diminimalisir, sehingga dana publik digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.
Harapan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus selalu dijunjung tinggi. Melalui penyelidikan ini, diharapkan bisa terungkap fakta-fakta yang ada dan memunculkan solusi yang tepat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terpupuk kembali.



