Majelis Hakim Diminta Lepaskan Terdakwa Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan dari Dakwaan

Dalam persidangan yang berlangsung dengan penuh perhatian, tim penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif dan adil seluruh bukti yang terungkap, serta mengeluarkan putusan yang membebaskan klien mereka, Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan ini disampaikan oleh PH Hutur Irvan Pandiangan dan Rindam Samuel Sipayung melalui keterangan resmi yang diterima pada 10 Juni 2026.
Proses Persidangan Terkait Tindak Pidana
Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Mereka didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas tuduhan turut berpartisipasi dalam tindakan pidana yang dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur tentang larangan yang berkaitan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Menurut Hutur, penerapan pasal tersebut terhadap kliennya dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Dia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya dipahami sebagai bagian dari aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Hak Konstitusional Warga Negara
Aksi yang dilakukan oleh kliennya merupakan realisasi dari hak konstitusional setiap warga negara, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hutur juga menambahkan bahwa aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan pada 10 Juni 2026 menegaskan bahwa telah ada pemberitahuan mengenai aksi unjuk rasa yang direncanakan pada tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh kliennya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur yang berlaku.
Pemahaman tentang Jalan dan Peraturan Daerah
Dalam persidangan, terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari Ali Guntur Nasution, seorang saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, yang menjelaskan bahwa jalan tersebut memiliki pembatasan untuk kendaraan angkutan barang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024.
- Pembatasan kendaraan angkutan barang diatur dalam peraturan daerah.
- Jalan Simpang HSJ termasuk dalam kategori jalan kelas III.
- Tindakan kliennya bertujuan menegakkan peraturan daerah yang ada.
- Aksi telah diberitahukan kepada pihak berwenang.
- Kegiatan dilakukan dalam koridor hak konstitusional.
Keterangan Ahli dalam Persidangan
Tim penasihat hukum juga mengutip keterangan dari Kurnia Sandi, seorang ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara. Dia menjelaskan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengganggu fungsi jalan adalah yang menyebabkan terganggunya jarak pandang, menimbulkan hambatan samping, serta mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan.
“Berdasarkan penjelasan ahli tersebut, aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang mengganggu fungsi jalan, selama tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Hutur.
Fakta-Fakta dalam Persidangan
Selama persidangan, fakta-fakta yang terungkap membuktikan bahwa klien mereka, Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tentang Jalan. Oleh karena itu, Hutur berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk menggunakan hak tersebut tanpa merasa terancam oleh tindakan hukum yang tidak proporsional.
Peran Majelis Hakim dalam Memutuskan Kasus
Majelis hakim diharapkan dapat melihat kasus ini dari sudut pandang yang lebih luas, dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada. Keadilan tidak hanya dilihat dari sudut hukum yang ketat, tetapi juga dari sudut pandang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dalam hal ini, kebebasan berpendapat harus dihargai dan dilindungi.
Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan menghadapi tuduhan yang dapat berdampak besar terhadap kehidupan mereka. Jika majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mereka, hal ini akan menjadi preseden positif untuk kebebasan berpendapat di masa depan. Di sisi lain, jika keputusan tidak berpihak pada mereka, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya.
Dampak Sosial dari Kasus Ini
Kasus ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga pada masyarakat luas. Jika putusan majelis hakim berpihak pada kebebasan berpendapat, ini akan memberikan sinyal positif bahwa suara rakyat dihargai. Sebaliknya, jika sebaliknya, masyarakat mungkin merasa tertekan dan enggan untuk mengungkapkan pendapat mereka di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini juga menguji komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia. Dalam era demokrasi, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat mengekspresikan pendapatnya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Peran Organisasi Mahasiswa dan Pemuda
Organisasi mahasiswa dan pemuda yang terlibat dalam aksi ini memainkan peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, memastikan bahwa suara rakyat tidak terabaikan. Aksi yang dilakukan oleh Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan bersama dengan organisasi tersebut adalah bentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
- Organisasi mahasiswa menjadi suara rakyat.
- Aksi demonstrasi sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
- Pentingnya pelibatan pemuda dalam proses politik.
- Menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
- Mendorong pemerintah untuk mendengarkan keluhan rakyat.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan bukan hanya untuk terdakwa, tetapi juga untuk semua pihak yang peduli dengan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Penting bagi masyarakat untuk terus mendukung gerakan yang memperjuangkan hak mereka, agar suara rakyat tetap terdengar dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup: Harapan untuk Keadilan
Harapan untuk memperoleh keadilan bagi Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan tetap mengemuka. Dengan bukti dan fakta-fakta yang terungkap, tim penasihat hukum berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijaksana. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk kedua terdakwa, tetapi juga untuk masyarakat yang percaya akan pentingnya kebebasan berpendapat.
Pada akhirnya, keputusan majelis hakim akan menjadi cerminan dari sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Mari kita tunggu hasil dari persidangan ini dengan harapan bahwa suara rakyat dan hak asasi manusia akan selalu dijaga dan dihargai.


