RPA Ilegal di Binjai Utara, Kepala Dinas Perizinan Berikan Penjelasan Resmi

Di tengah pertumbuhan industri makanan yang semakin pesat, isu mengenai legalitas usaha menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah Rumah Potong Ayam (RPA) yang bernama As-Sabbaq Chicken yang beroperasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara. Pemerintah Kota Binjai mengonfirmasi bahwa RPA tersebut belum terdaftar dalam sistem perizinan nasional, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Temuan Penting mengenai RPA Ilegal di Binjai Utara
Penemuan bahwa RPA As-Sabbaq Chicken beroperasi tanpa legalitas resmi memperkuat dugaan bahwa usaha pemotongan ayam tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai.
Kepala DPMPTSP Kota Binjai, Dr. Bona Manuel T.S., SE, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). “Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem OSS-RBA, kami menemukan bahwa As-Sabbaq Chicken yang berlokasi di Jalan Teuku Umar belum terdaftar di sistem kami,” jelas Bona saat dikonfirmasi.
Proses Perizinan yang Diperlukan
Menurut Bona, keberadaan RPA yang tidak tercatat di OSS-RBA mengindikasikan bahwa pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas legal yang sangat penting bagi setiap aktivitas usaha di Indonesia. Dalam mekanisme perizinan berbasis risiko, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya terlebih dahulu melalui OSS-RBA agar mendapat NIB sebelum memulai operasional.
- Identitas legal utama bagi usaha
- Wajib terdaftar di OSS-RBA
- Menjadi syarat untuk izin lanjutan
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi
- Menjamin perlindungan lingkungan dan keamanan pangan
Tanpa adanya NIB, pelaku usaha tidak dapat mengurus izin lanjutan seperti izin operasional teknis, sertifikat standar, dan persetujuan lingkungan. “Ini artinya, secara administrasi, usaha tersebut belum memenuhi syarat legalitas dasar untuk dapat beroperasi,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya oleh Pemerintah Kota Binjai
Bona menjelaskan bahwa DPMPTSP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah tersebut mencakup kemungkinan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip pembinaan kepada pelaku usaha, meskipun operasional usaha harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.





