Teguh Tidak Berkomentar Soal Ketidakhadiran BNN Dalam Tes Urine di Lapas Kelas 1 Malang

Pada tanggal 9 April 2026, sejumlah pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilantik di Jakarta. Pelantikan tersebut menandai pergeseran kepemimpinan yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Perpindahan Jabatan Kalapas Kelas 1 Malang
Di antara yang dilantik adalah Teguh Pamuji, yang telah menjabat sebagai Kalapas Kelas 1 Malang selama hampir satu tahun. Ia menggantikan Ketut Akbar Heri Achjar berdasarkan serah terima jabatan yang berlangsung pada 26 Mei 2025. Namun, pelantikan resmi di Lapas Kelas 1 Malang belum dilaksanakan, dan penggantinya, Christo Victor Nixon Toar, sebelumnya menjabat di Lapas Kelas IIA Karawang.
Razia dan Tes Urine di Lapas Kelas 1 Malang
Menjelang akhir masa jabatannya, Teguh Pamuji mengadakan razia yang melibatkan TNI dan Polri pada dini hari, 6 April 2026. Dalam operasi tersebut, dilaksanakan juga tes urine terhadap petugas Lapas, namun sayangnya, kegiatan ini tidak melibatkan Badan Narkoba Nasional (BNN), yang selama ini menjadi perhatian untuk memastikan kehidupan bebas narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Meski pelantikan sudah dilakukan, beberapa isu mencuat terkait dugaan pemberian fasilitas headphone kepada narapidana narkoba dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas di lembaga pemasyarakatan.
Ketidakhadiran BNN dalam Tes Urine
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran BNN dalam tes urine yang dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Malang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menekankan pentingnya kolaborasi dengan BNN dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Ketidakhadiran BNN dalam tes ini menjadi sorotan serius, mengingat komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di lapas.
Upaya Penegakan Hukum
Dalam konteks ini, isu yang lebih besar adalah dugaan adanya transaksi ilegal yang melibatkan penggunaan hp oleh narapidana, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. Praktik ini diduga melibatkan pungli dan penyalahgunaan kewenangan, yang jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, yakni UU No. 20 Tahun 2001 tentang ASN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
- Transaksi ilegal dalam penggunaan hp untuk narapidana.
- Potensi pungli yang merugikan negara dan masyarakat.
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang bertugas.
- Komitmen pemerintah untuk memberantas narkotika.
- Pentingnya kolaborasi dengan BNN dalam penegakan hukum.
Respons Terhadap Isu yang Muncul
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Teguh Pamuji hanya memberikan konfirmasi singkat bahwa ia telah menjalani serah terima jabatan dan berpindah ke Jakarta. Namun, upaya untuk meminta klarifikasi mengenai isu-isu yang muncul selama masa jabatannya, termasuk dugaan adanya transaksi ilegal dan ketidakhadiran BNN dalam tes urine, tidak mendapatkan respons memuaskan.
Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi di Lapas Kelas 1 Malang, yang disebutnya sebagai “kandang narkoba”. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan kepala BNN dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal yang sama dengan pelantikan.
Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Lapas
Ketidakjelasan dalam pengelolaan Lapas Kelas 1 Malang mengundang perhatian dari berbagai pihak. Terlebih lagi, meskipun administrasi kewenangan telah berpindah, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pejabat yang lama. Oleh karena itu, penting bagi Teguh Pamuji untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan hp oleh narapidana, khususnya yang berkaitan dengan kasus narkotika.
Harapan masyarakat pun semakin meningkat agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait isu-isu ini. Mengingat bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam rehabilitasi narapidana, setiap tindakan yang diambil haruslah demi kepentingan dan keamanan bersama.
Mengapa Kolaborasi dengan BNN Sangat Penting?
Kolaborasi dengan BNN dalam tes urine dan kegiatan lainnya sangatlah penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Dengan melibatkan BNN, proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Manfaat Kolaborasi
Beberapa manfaat dari kolaborasi ini antara lain:
- Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
- Mendorong integritas dan transparansi dalam pengelolaan lapas.
- Menjamin rehabilitasi narapidana yang lebih baik.
- Mencegah praktik pungli dan transaksi ilegal.
- Memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintahan.
Pentingnya kolaborasi ini tidak hanya untuk kepentingan lembaga, tetapi juga demi kepentingan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan langkah yang tepat, diharapkan dapat terbangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Kesimpulan
Dalam konteks pengelolaan lembaga pemasyarakatan, pergeseran kepemimpinan harus diiringi dengan langkah-langkah konkret untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Ketidakhadiran BNN dalam tes urine di Lapas Kelas 1 Malang menjadi salah satu isu yang perlu dicermati, mengingat komitmen pemerintah untuk memberantas narkotika. Ke depan, penting bagi pihak terkait untuk bekerja secara kolaboratif dan transparan demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang lebih baik.
