Yaqut Dikenakan Tahanan Rumah, KPK Dikritik Keras oleh Pegiat Antikorupsi

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah telah memicu berbagai reaksi negatif dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Langkah ini dianggap kontroversial dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kebijakan Penahanan yang Memicu Polemik
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak malam Kamis, 19 Maret 2026, ini dinilai sebagai tindakan yang tidak biasa, terutama mengingat reputasi KPK yang dikenal ketat dalam hal penahanan tersangka kasus korupsi. Kebijakan ini menciptakan gelombang protes dari berbagai pihak yang merasa bahwa keputusan tersebut mencederai prinsip keadilan.
Kabar mengenai perubahan status penahanan Yaqut pertama kali terdengar dari Silvia Rinita Harefa, istri dari seorang tersangka kasus pemerasan. Dalam perbincangan dengan media, Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak lagi terlihat di Rutan, dan rumor mengenai kebebasannya mulai beredar di kalangan tahanan.
Respons KPK terhadap Isu Tahanan Rumah
Menanggapi isu yang beredar, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia mengonfirmasi bahwa permohonan dari keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret lalu telah disetujui oleh penyidik KPK.
Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar diskresi penyidik dan sama sekali tidak terkait dengan kondisi kesehatan Yaqut, yang sedang terjerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia menekankan bahwa keputusan pengalihan status penahanan ini bukan karena sakit, tetapi murni berdasarkan permohonan keluarga.
Lebih lanjut, Budi menolak anggapan bahwa Yaqut mendapatkan perlakuan istimewa. Ia menjelaskan bahwa setiap tahanan berhak untuk mengajukan permohonan serupa, dan KPK akan menelaah setiap permohonan yang masuk secara adil.
Dampak Penahanan Rumah terhadap Proses Hukum
Budi juga menegaskan bahwa proses hukum Yaqut akan tetap berjalan tanpa hambatan. Ia memastikan bahwa pengalihan jenis penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan, dan KPK akan segera melengkapi berkas untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Namun, kepercayaan publik terhadap KPK mulai goyah. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan keprihatinannya mengenai risiko hilangnya barang bukti. Menurutnya, situasi ini menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Risiko mempengaruhi saksi.
- Keputusan KPK yang dianggap tidak transparan.
- Pengalihan penahanan yang ketat berdasarkan alasan kesehatan.
- Keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi.
Panggilan untuk Transparansi
Wana juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan investigasi terhadap pimpinan KPK terkait kasus Yaqut. Ia mencurigai bahwa pimpinan KPK mungkin telah mengetahui dan menyetujui pemindahan Yaqut ke tahanan rumah, yang menimbulkan kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga tersebut.
