Polsek Barus Tertibkan Dua Kurir Ganja 5 Kg Asal Madina

Di tengah malam yang gelap di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, terjadi sebuah drama adrenalin tinggi. Polsek Barus berhasil membendung upaya penyelundupan ganja seberat 5 kilogram. Dua pria diduga sebagai kurir ganja yang menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas kabupaten berhasil ditangkap.
Penangkapan Kurir Ganja
MA (31) dan LR (37), dua warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, adalah dua individu yang mengisi peran sebagai kurir ganja. Mereka tertangkap tangan di pinggir jalan saat polisi melakukan penyergapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mulia Riadi, Kapolsek Barus, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Tim kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.
Penyitaan Barang Bukti
Tim yang melakukan penyergapan berhasil menemukan bukti berupa ganja yang disembunyikan dalam plastik hitam. Selain itu, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita lima paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat total sekitar 5 kilogram.
Barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dan satu tas selempang.
Interogasi dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, MA dan LR mengaku mendapatkan ganja dari seseorang dengan inisial AD yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar AD yang diduga sebagai pemasok utama dan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek Barus.
Kedudukan Hukum Dua Kurir Ganja Madina
Saat ini, MA dan LR telah ditahan di Mapolsek Barus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini berhadapan dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut undang-undang tersebut, mereka yang terbukti menjadi pelaku peredaran narkoba dapat dikenakan hukuman berat. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berusaha merusak generasi bangsa dengan peredaran narkoba.