Proses Penyelesaian Kasus Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Setelah Satu Tahun Berjalan

Setelah berlarut-larut selama hampir satu tahun, kasus dugaan pencurian dan pengrusakan kapal motor di Pangkalan Susu, Langkat, akhirnya menemukan titik terang. Indra Dansyah yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Langkat pada Juni 2025 berharap proses mediasi akan memfasilitasi jalur keadilan restoratif.
Arah Mediasi dan Keadilan Restoratif
Menurut A Setiawan Gusti SH, penasihat hukum Indra Dansyah, proses hukum kasus ini telah berjalan selama hampir satu tahun. Ia menegaskan bahwa proses mediasi adalah langkah yang baik dalam menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan tujuan KUHAP yang baru diperbaharui.
“Kami mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh Polres Langkat. Tujuan proses ini adalah untuk memberi perlindungan hak warga negara, seperti yang diatur dalam revisi KUHAP,” ungkap Gusti.
Detail Kasus dan Pelaku
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Mapolres Langkat dengan Nomor: LP/B/413/VI/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Juni 2025, kasus ini melibatkan dua individu yang dikenal dengan inisial AA dan CL. Mereka diduga melakukan tindak pencurian dan pengrusakan terhadap sebuah kapal motor.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa AA dan CL masih aktif bekerja dan mengoperasikan dua perusahaan di area PLTU Pangkalan Susu, yaitu PT APL dan PT MTM,” tambah Gusti.
Harapan Penyelesaian Kasus
Menyikapi laporan polisi dan rencana mediasi, Gusti berharap ada solusi terbaik yang dapat ditemukan. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif dalam KUHAP terbaru lebih berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Keadilan restoratif bukan hanya tentang pembalasan. Mekanismenya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Gusti.
Persiapan Mediasi
Dengan mediasi yang akan dijadwalkan minggu depan, Gusti berharap proses berjalan lancar dan sesuai dengan jalur damai. Tujuannya adalah mencapai poin-poin yang dapat menyelesaikan kasus ini secara optimal.
Hak-Hak Warga Negara
Gusti menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945. “Semua orang sama di mata hukum. Ini adalah prinsip kesetaraan di depan hukum,” tutup Gusti.